Dalam era digital saat ini, perlindungan terhadap aktivitas di dunia maya (cyber) sangat penting untuk menjaga keamanan, privasi, dan hak-hak masyarakat. Pemerintah Indonesia telah mengatur aktivitas ini melalui sejumlah undang-undang dan peraturan yang dikenal sebagai hukum siber (cyber law). Undang-undang utama yang mengatur aktivitas di dunia maya di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE adalah dasar hukum utama yang mengatur segala bentuk informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Beberapa poin penting dari UU ini:
- Pasal 27–29: Mengatur konten terlarang seperti pencemaran nama baik, perjudian, penghinaan, pemerasan, dan distribusi konten pornografi.
- Pasal 30–34: Melarang akses ilegal terhadap sistem elektronik, termasuk peretasan (hacking) dan gangguan terhadap sistem informasi.
- Pasal 36–37: Menetapkan sanksi atas kerugian akibat penggunaan sistem elektronik secara melawan hukum.
- UU ini telah direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 untuk memperjelas ketentuan dan menghindari multitafsir.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU PDP bertujuan melindungi hak-hak masyarakat atas data pribadinya, dengan ketentuan:
- Kewajiban pemilik platform dalam mengelola, menyimpan, dan menghapus data pribadi secara aman.
- Hak individu untuk mengetahui, memperbaiki, dan menarik data mereka.
- Ancaman pidana dan sanksi administratif bagi pelanggaran perlindungan data.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-undang ini mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, khususnya dalam konteks bisnis digital.
4. Peraturan Pemerintah dan Permenkominfo
Beberapa regulasi turunan yang relevan antara lain:
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan ini mewajibkan entitas digital untuk menjaga sistem informasi, melaporkan insiden siber, serta melindungi hak pengguna.
Komitmen WPRadio887 terhadap Hukum Siber Indonesia
WPRadio887 berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal penggunaan teknologi, perlindungan data pribadi, dan pengelolaan informasi elektronik. Setiap aktivitas dan layanan yang disediakan oleh WPRadio887 senantiasa merujuk pada prinsip-prinsip hukum dan etika digital, demi mewujudkan ruang siber yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
Peraturan Cyber di Indonesia